|   
   |  
Anggota KPPU Syamsul Maarif:
 
  
 
 
JAKARTA (LoveIndonesiaPhilately) - 
Pencetakan materai, perangko dan dokumen sekuriti lainnya di 
Indonesia hingga saat ini masih dimonopoli oleh percetakan sekuriti 
tertentu. Padahal, untuk mendapatkan kualitas bagus dan harga yang 
kompetitif, sudah waktunya percetakan meterai dan prangko ditenderkan 
secara terbuka, kata anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Samsul 
Maarif kepada SH, di Jakarta, Selasa pagi (13/7). 
Sebagaimana diketahui, kendati Indonesia sudah memiliki Undang-undang 
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 
No.5/1999) lebih dari lima tahun lalu, namun dalam bisnis percetakan 
prangko dan meterai di Indonesia hingga kini masih ditemukan praktik 
monopoli, karena hanya menunjuk satu perusahaan tertentu. 
Syamsul Maarif mengungkapkan, dari sisi regulasi monopoli percetakan 
materai diatur dalam SK Menkeu RI No 133a/KMK/04/2000, tentang 
pengadaan, pengelolaan dan penjualan benda meterai, ditetapkan 
percetakannya Perum Peruri.  
Ditambahkan Samsul, dalam peraturan menteri tersebut memang ditunjuk 
satu perusahaan secara khusus yang mencetak meterai dengan tujuan 
untuk mengurangi pemalsuan dan menjamin harga meterai tersebut 
kompetitif.  gKalau itu yang menjadi tujuannya, tidak menjadi 
masalah,h katanya.  
Namun bila semangat dari peraturan pemerintah hanya ingin memberikan 
pekerjaan kepada satu perusahaan tanpa memberi kesempatan kepada 
perusahaan lain yang lebih baik dan bisa lebih menjamin tidak terjadi 
tindak pemalsuan, jelas perlu dkaji lagi pemberian monopoli tersebut.  
gLandasan pemikiran dikeluarkannya keputusan menteri itu, perlu 
dikritisi lebih lanjut. Maksudnya, apakah dengan hanya ditunjuk satu 
perusahaan bisa menjamin bahwa tindak pemalsuan meterai bisa 
berkurang dan masyarakat bisa mendapatkan harga meterai yang 
kompetitif,h tandasnya. 
Menurut Syamsul, percetakan dokumen sekuriti, kecuali uang, memang 
belum diatur dalam UU. Dokumen sekuriti seperti prangko dan meterai, 
proses percetakannya diatur berdasarkan SK Badan Intelijen Negara 
(BIN). Menurut Sysmsul, SK BIN tidak cukup dan memerlukaan peraturan 
yang lebih tinggi, yakni Undang-undang.  
Syamsul mengusulkan, sebaiknya bisnis percetakan meterai dibuka saja 
karena kondisi saat ini kental sekali aroma monopolinya.  Alasannya, 
sudah banyak perusahaan swasta yang siap mengerjakan tugas Perum 
Peruri dan juga sanggup menjamin kecilnya tingkat pemalsuan dengan 
harga yang kompetitif kepada masyarakat. (dan)
 
   
(Sinar Harapan 13 Juli 2004)
. 
 
 
 HOME | Today's News | Shopping | Add URL Copyright 1999-2005 
 ©  SuratkabarCom Online
 |